

Satuan Komunitas Pramuka yang selanjutnya disingkat Sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan, yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama.
Sako terbuka bagi setiap gugusdepan yang memiliki kesamaan profesi, aspirasi dan agama dan berfungsi mengkoordinasikan dan mewadahi kegiatan gugusdepan berbasis komunitas maupun gugusdepan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi dan agama
SK Kwarnas Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Gerakan Pramuka