Susunan Pengurus

Mabicab, Andalan dan lainnya

Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab)

Tugas Pokok Majelis Pembimbing adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:

  1. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
  2. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
  3. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

Fungsi Majelis Pembimbing adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:

  1. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
  2. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
  3. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
  4. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  5. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.

Pengurus/Andalan Cabang (Antar Waktu) 2022-2027

Pengurus Pusdiklatcab
2022-2027

Pengurus Dewan Kerja Cabang

Pengurus Unit Bantu Pertolongan Pramuka

Skip to content