TPGP

Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Tanda yang diberikan kepada seseorang (anggota muda maupun anggota dewasa) di dalam Gerakan Pramuka dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Catatan : Mengacu pada Jukran Nomor 02 Tahun 224 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, maka tata cara pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka dilaksanakan melalui aplikasi AyoPramuka Kwarnas. Untuk mempermudah komunikasi, pertanyaan maupun kendala pengisian formulir TPGP Tahun 2026 pengusul dapat menyampaikan melalui Grup Whatsapp pada tombol link di bawah.
CP: Staff Kwarcab (0857 2767 1140)

Alur

Tata Kala Pengusulan

Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Pengusul mengisi formulir melalui aplikasi AyoPramuka Kwarnas pada tanggal 9 Maret s.d 15 April 2026

1. Pastikan memiliki KTA Pramuka Kwarnas (Ayo Pramuka)

KTA Pramuka yang resmi adalah KTA Pramuka Kwarnas yang diterbitkan oleh Ayo Pramuka

2. Mengaktifkan aplikasi AyoPramuka Kwarnas di Smartphone

3. Tata Kala Kegiatan

1) Pengiriman Edaran TPGP: 6-8 Maret 2026
2) Pengisian Formulir: 9 Maret s.d 15 April 2026
3) Revisi: 16 s.d 26 April
4) Rapat Dewan Kehormatan Cabang: 27 April 2026

4. Panduan Pengisian Formulir

5. Penjelasan

1) Usulan pertama kali anggota dewasa yang start jabatan dari usia di bawah 26 tahun melampirkan scan surat nikah/kartu nikah digital di “Lampiran Pendukung-Unaggah Lampiran”.
2) Riwayat Pendidikan Umum dan Pendidikan Kepramukaan bisa diisi lebih dari 1 jenjang pendidikan
3) Riwayat Jabatan diisi lebih dari 1 jabatan sesuai masa baktinya yang menunjukkan lamanya pengabdian di Gerakan Pramuka secara terus menerus.
4) Dokumen lain sebagaimana disyaratkan dalam surat edaran maupun jukran dijadikan satu folder di google drive dan dicantumkan linknya di “Lampiran Pendukung-Url (Youtube, Instagram, Google Drive dll)”

6. Dasar Hukum

– SK Kwarnas No.175 Tahun 2012 tentang Tanda Penghargaan. UNDUH DISINI
– SK Kwarnas No.094 Tahun 2006 tentang Penghargaan Lencana Karya Bhakti. UNDUH DISINI
– SK Kwarda Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016. UNDUH DISINI

Definisi

Anggota Gerakan Pramuka

Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari Anggota Muda dan Anggota Dewasa.
Anggota Muda meliputi: Pramuka Golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa meliputi: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Satuan Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Satuan Karya Pramuka, Instruktur, Andalan, Asisten Andalan, Pimpinan Satuan Karya Pramuka, Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota gugus darma Pramuka, majelis pembimbing Pramuka dan staf kwartir.

Anggota Pramuka yang berusia 7 s.d 25 tahun dan belum menikah

Anggota Muda

Anggota Pramuka usia 26 tahun ke atas atau belum 26 tahun tetapi sudah menikah

Anggota Dewasa

Jenis Tanda Penghargaan

Lencana Pancawarsa

diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus

Lencana Darma Bakti

diberikan kepada seseorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.

Lencana Melati

diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan kepramukaan.

Lencana Teladan

diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.

Lencana Karya Bakti

diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka yang dengan keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan keberaniannya telah terlibat langsung dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga bermanfaat bagi kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.

Lencana Wiratama

diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan orang lain secara spontan meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri.

Penelitian dan Pertimbangan :

Teladan
Pancawarsa
Karya bakti
Darma Bakti
Melati

Dalam mencermati usulan perlu dipertimbangkan bahwa proses usulan hingga saat penganugerahan, peserta didik masih dalam usia golongan yang diusulkan.

a) Pengertian “Sudah dikukuhkan memegang suatu jabatan” ditunjukkan dengan surat keputusan/ Surat Keterangan yang menunjukkan sejak kapan yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Pembina/Pembantu Pembina/ Pelatih/Asisten Andalan/ Pamong/ Instruktur/ Pinsaka/ Pinsako/ Mabi/ Staf Kwartir.
Hal ini penting untuk menghitung awal masa bakti yang bersangkutan.

b) Sertifikat lulus KMD belum dapat dijadikan acuan tanggal seseorang mengawali jabatan sebagai Pembina Pramuka.
Hal ini mengingat:
— Beberapa lembaga pendidikan keguruan (seperti SPG, D3, S1 kependidikan) mensyaratkan siswa/mahasiswanya wajib mengikuti KMD ketika masih menempuh jenjang pendidikan. Pada saat peserta didiknya lulus KMD belum tentu yang bersangkutan otomatis sebagai Pembina Pramuka.
— Salah satu mata uji SKU Pandega adalah mengikuti KMD. Sertifikat KMD yang dimiliki seorang Pandega belum dapat digunakan sebagai acuan mengawali jabatan sebagai anggota dewasa/ Pembina Pramuka

c) Batasan anggota dewasa adalah berusia 26 tahun atau belum berusia 26 tahun tetapi sudah menikah.

d) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja meskipun sebagai ex-officio Andalan Kwartir, masa jabatannya selaku Dewan Kerja tidak bisa diperhitungkan sebagai masa bakti anggota dewasa. Bilamana yang bersangkutan melanjutkan sebagai anggota dewasa, perhitungan masa baktinya dilakukan sejak berakhirnya jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja atau setelah berusia 26 tahun.

e) Dalam menghitung masa bakti perlu diperhatikan persyaratan “secara terus menerus”.

f) Dewan Kehormatan dapat memberikan rekomendasi untuk memperoleh tanda penghargaan yang lebih tinggi dari usulan bilamana ternyata berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada yang bersangkutan sudah berhak.
Contoh : Usulan Pancawarsa I, namun berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada ternyata pengabdiannya sudah 15 tahun, maka Dewan Kehormatan dapat merekomendasikan langsung mendapat Pancawarsa III.

g) Dewan Kehormatan dapat memberikan rekomendasi untuk memperoleh tanda penghargaan yang lebih rendah dari usulan bilamana ternyata berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk itu.
Contoh : Usulan Pancawarsa III, namun berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada ternyata pengabdiannya baru 10 tahun, maka Dewan Kehormatan dapat merekomendasikan untuk mendapat Pancawarsa II.

h) Anggota muda/peserta didik yang berkesempatan menjalankan fungsi sebagai tenaga pendidik Pramuka seperti Instruktur Muda/Pembina Muda, masa tugasnya tidak bisa dihitung sebagai masa bakti anggota dewasa.

Lokasi karya baktinya pada bencana yang oleh Pemerintah dinyatakan sebagai “bencana nasional

Kegiatan karya baktinya dikoordinasikan oleh Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab, bukan oleh institusi/organisasi di luar Gerakan Pramuka.

Masa karya bakti yang dilakukan sedikitnya selama 14 (empat belas) hari berturut-turut.

Bilamana masa bakti anggota dewasa Pramuka telah mencapai 15 tahun dan belum memiliki lencana Pancawarsa III, maka harus diajukan terlebih dahulu usulan lencana Pancawarsa III, dan dua tahun berikutnya dapat diusulkan penghargaan lencana Darma Bakti.

Batasan kewajaran dukungan materiil dinilai secara kwalitatif oleh Dewan Kehormatan berdasarkan data dari pihak gugusdepan atau kwartir penerima. Dukungan materiil tersebut dapat dari pribadi maupun atas nama jabatan. Bilamana dilakukan atas nama jabatan maka pemberian penghargaan Darma Bakti tetap ditujukan atas nama pribadi yang bersangkutan.

Batasan kewajaran dukungan moril berupa karya (mencipta/mengarang lagu, tulisan & naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian) dinilai kemanfaatan bagi pengembangan Gerakan Pramuka minimal di tingkat Kwarcab.

Diusulkan minimal setelah 2 tahun menerima lencana Darma Bakti. Misalnya usulan Tanda penghargaan Melati pada tahun 2026, maka pengusul menerima lencana Darma Bakti paling tidak tahun 2024 atau tahun-tahun sebelum tahun 2024.