

Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Tanda yang diberikan kepada seseorang (anggota muda maupun anggota dewasa) di dalam Gerakan Pramuka dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
Catatan : Mengacu pada Jukran Nomor 02 Tahun 224 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, maka tata cara pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka terdapat beberapa penyesuaian. Hubungi Admin Kwarcab Kota Salatiga di Nomor Whatshapp 0857 2767 1140 a.n. Kak Maryono
Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari Anggota Muda dan Anggota Dewasa.
Anggota Muda meliputi: Pramuka Golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa meliputi: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Satuan Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Satuan Karya Pramuka, Instruktur, Andalan, Asisten Andalan, Pimpinan Satuan Karya Pramuka, Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota gugus darma Pramuka, majelis pembimbing Pramuka dan staf kwartir.
Anggota Pramuka yang berusia 7 s.d 25 tahun dan belum menikah
Anggota Muda
Anggota Pramuka usia 26 tahun ke atas atau belum 26 tahun tetapi sudah menikah
Anggota Dewasa
Jenis Tanda Penghargaan
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Formulir akan dibuka ketika telah tiba masa pengusulan (periode Januari s.d Maret/April)
—-
Short Description
1) Masuk ke menu Tanda Penghargaan – TPGP
2) Klik submenu Pengajuan
3) Melengkapi data pengajuan meliputi riwayat data diri, Pendidikan Umum, Pendidikan Kepramukaan, Riwayat Jabatan Kepramukaan, Riwayat Penghargaan, Dst.
4) lengkapi data tersebut di atas dengan lampiran berkas yang sesuai
5) Klik tombol “ajukan”
– SK Kwarnas No.175 Tahun 2012 tentang Tanda Penghargaan. UNDUH DISINI
– SK Kwarnas No.094 Tahun 2006 tentang Penghargaan Lencana Karya Bhakti. UNDUH DISINI
– SK Kwarda Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016. UNDUH DISINI