Orhum

Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Tanda yang diberikan kepada seseorang (anggota muda maupun anggota dewasa) di dalam Gerakan Pramuka dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.

yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Catatan : Mengacu pada Jukran Nomor 02 Tahun 224 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, maka tata cara pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka terdapat beberapa penyesuaian. Hubungi Admin Kwarcab Kota Salatiga di Nomor Whatshapp 0857 2767 1140 a.n. Kak Maryono

Definisi

Anggota Gerakan Pramuka

Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari Anggota Muda dan Anggota Dewasa.
Anggota Muda meliputi: Pramuka Golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa meliputi: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Satuan Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Satuan Karya Pramuka, Instruktur, Andalan, Asisten Andalan, Pimpinan Satuan Karya Pramuka, Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota gugus darma Pramuka, majelis pembimbing Pramuka dan staf kwartir.

Anggota Pramuka yang berusia 7 s.d 25 tahun dan belum menikah

Anggota Muda

Anggota Pramuka usia 26 tahun ke atas atau belum 26 tahun tetapi sudah menikah

Anggota Dewasa

Jenis Tanda Penghargaan

Lencana Pancawarsa

diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus

Lencana Darma Bakti

diberikan kepada seseorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.

Lencana Melati

diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan kepramukaan.

Lencana Teladan

diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.

Lencana Karya Bakti

diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka yang dengan keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan keberaniannya telah terlibat langsung dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga bermanfaat bagi kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.

Lencana Wiratama

diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan orang lain secara spontan meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri.

Alur

Tata Cara Pengusulan

Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Formulir akan dibuka ketika telah tiba masa pengusulan (periode Januari s.d Maret/April)

1. Pastikan memiliki KTA Pramuka.

—-

2. Mengaaktifkan aplikasi AyoPramuka Kwarnas di Smartphone

Short Description

3.Alur pengajuan Tanda Penghargaan melalui aplikasi:

1) Masuk ke menu Tanda Penghargaan – TPGP
2) Klik submenu Pengajuan
3) Melengkapi data pengajuan meliputi riwayat data diri, Pendidikan Umum, Pendidikan Kepramukaan, Riwayat Jabatan Kepramukaan, Riwayat Penghargaan, Dst.
4) lengkapi data tersebut di atas dengan lampiran berkas yang sesuai
5) Klik tombol “ajukan”

>>>>> Dasar Hukum

– SK Kwarnas No.175 Tahun 2012 tentang Tanda Penghargaan. UNDUH DISINI
– SK Kwarnas No.094 Tahun 2006 tentang Penghargaan Lencana Karya Bhakti. UNDUH DISINI
– SK Kwarda Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016. UNDUH DISINI

Skip to content