Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Tanda yang diberikan kepada seseorang (anggota muda maupun anggota dewasa) di dalam Gerakan Pramuka dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Catatan : Mengacu pada Jukran Nomor 02 Tahun 224 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, maka tata cara pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka dilaksanakan melalui aplikasi AyoPramuka Kwarnas. Untuk mempermudah komunikasi, pertanyaan maupun kendala pengisian formulir TPGP Tahun 2026 pengusul dapat menyampaikan melalui Grup Whatsapp pada tombol link di bawah.
CP: Staff Kwarcab (0857 2767 1140)
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Pengusul mengisi formulir melalui aplikasi AyoPramuka Kwarnas pada tanggal 9 Maret s.d 15 April 2026
KTA Pramuka yang resmi adalah KTA Pramuka Kwarnas yang diterbitkan oleh Ayo Pramuka
1) Pengiriman Edaran TPGP: 6-8 Maret 2026
2) Pengisian Formulir: 9 Maret s.d 15 April 2026
3) Revisi: 16 s.d 26 April
4) Rapat Dewan Kehormatan Cabang: 27 April 2026
1) Usulan pertama kali anggota dewasa yang start jabatan dari usia di bawah 26 tahun melampirkan scan surat nikah/kartu nikah digital di “Lampiran Pendukung-Unaggah Lampiran”.
2) Riwayat Pendidikan Umum dan Pendidikan Kepramukaan bisa diisi lebih dari 1 jenjang pendidikan
3) Riwayat Jabatan diisi lebih dari 1 jabatan sesuai masa baktinya yang menunjukkan lamanya pengabdian di Gerakan Pramuka secara terus menerus.
4) Dokumen lain sebagaimana disyaratkan dalam surat edaran maupun jukran dijadikan satu folder di google drive dan dicantumkan linknya di “Lampiran Pendukung-Url (Youtube, Instagram, Google Drive dll)”
– SK Kwarnas No.175 Tahun 2012 tentang Tanda Penghargaan. UNDUH DISINI
– SK Kwarnas No.094 Tahun 2006 tentang Penghargaan Lencana Karya Bhakti. UNDUH DISINI
– SK Kwarda Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016. UNDUH DISINI

Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari Anggota Muda dan Anggota Dewasa.
Anggota Muda meliputi: Pramuka Golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa meliputi: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Satuan Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Satuan Karya Pramuka, Instruktur, Andalan, Asisten Andalan, Pimpinan Satuan Karya Pramuka, Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota gugus darma Pramuka, majelis pembimbing Pramuka dan staf kwartir.
Anggota Pramuka yang berusia 7 s.d 25 tahun dan belum menikah
Anggota Muda
Anggota Pramuka usia 26 tahun ke atas atau belum 26 tahun tetapi sudah menikah
Anggota Dewasa
Jenis Tanda Penghargaan
Dalam mencermati usulan perlu dipertimbangkan bahwa proses usulan hingga saat penganugerahan, peserta didik masih dalam usia golongan yang diusulkan.
a) Pengertian “Sudah dikukuhkan memegang suatu jabatan” ditunjukkan dengan surat keputusan/ Surat Keterangan yang menunjukkan sejak kapan yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Pembina/Pembantu Pembina/ Pelatih/Asisten Andalan/ Pamong/ Instruktur/ Pinsaka/ Pinsako/ Mabi/ Staf Kwartir.
Hal ini penting untuk menghitung awal masa bakti yang bersangkutan.
b) Sertifikat lulus KMD belum dapat dijadikan acuan tanggal seseorang mengawali jabatan sebagai Pembina Pramuka.
Hal ini mengingat:
— Beberapa lembaga pendidikan keguruan (seperti SPG, D3, S1 kependidikan) mensyaratkan siswa/mahasiswanya wajib mengikuti KMD ketika masih menempuh jenjang pendidikan. Pada saat peserta didiknya lulus KMD belum tentu yang bersangkutan otomatis sebagai Pembina Pramuka.
— Salah satu mata uji SKU Pandega adalah mengikuti KMD. Sertifikat KMD yang dimiliki seorang Pandega belum dapat digunakan sebagai acuan mengawali jabatan sebagai anggota dewasa/ Pembina Pramuka
c) Batasan anggota dewasa adalah berusia 26 tahun atau belum berusia 26 tahun tetapi sudah menikah.
d) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja meskipun sebagai ex-officio Andalan Kwartir, masa jabatannya selaku Dewan Kerja tidak bisa diperhitungkan sebagai masa bakti anggota dewasa. Bilamana yang bersangkutan melanjutkan sebagai anggota dewasa, perhitungan masa baktinya dilakukan sejak berakhirnya jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja atau setelah berusia 26 tahun.
e) Dalam menghitung masa bakti perlu diperhatikan persyaratan “secara terus menerus”.
f) Dewan Kehormatan dapat memberikan rekomendasi untuk memperoleh tanda penghargaan yang lebih tinggi dari usulan bilamana ternyata berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada yang bersangkutan sudah berhak.
Contoh : Usulan Pancawarsa I, namun berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada ternyata pengabdiannya sudah 15 tahun, maka Dewan Kehormatan dapat merekomendasikan langsung mendapat Pancawarsa III.
g) Dewan Kehormatan dapat memberikan rekomendasi untuk memperoleh tanda penghargaan yang lebih rendah dari usulan bilamana ternyata berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk itu.
Contoh : Usulan Pancawarsa III, namun berdasarkan riwayat kepramukaan dan bukti-bukti yang ada ternyata pengabdiannya baru 10 tahun, maka Dewan Kehormatan dapat merekomendasikan untuk mendapat Pancawarsa II.
h) Anggota muda/peserta didik yang berkesempatan menjalankan fungsi sebagai tenaga pendidik Pramuka seperti Instruktur Muda/Pembina Muda, masa tugasnya tidak bisa dihitung sebagai masa bakti anggota dewasa.
Lokasi karya baktinya pada bencana yang oleh Pemerintah dinyatakan sebagai “bencana nasional”
Kegiatan karya baktinya dikoordinasikan oleh Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab, bukan oleh institusi/organisasi di luar Gerakan Pramuka.
Masa karya bakti yang dilakukan sedikitnya selama 14 (empat belas) hari berturut-turut.
Bilamana masa bakti anggota dewasa Pramuka telah mencapai 15 tahun dan belum memiliki lencana Pancawarsa III, maka harus diajukan terlebih dahulu usulan lencana Pancawarsa III, dan dua tahun berikutnya dapat diusulkan penghargaan lencana Darma Bakti.
Batasan kewajaran dukungan materiil dinilai secara kwalitatif oleh Dewan Kehormatan berdasarkan data dari pihak gugusdepan atau kwartir penerima. Dukungan materiil tersebut dapat dari pribadi maupun atas nama jabatan. Bilamana dilakukan atas nama jabatan maka pemberian penghargaan Darma Bakti tetap ditujukan atas nama pribadi yang bersangkutan.
Batasan kewajaran dukungan moril berupa karya (mencipta/mengarang lagu, tulisan & naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian) dinilai kemanfaatan bagi pengembangan Gerakan Pramuka minimal di tingkat Kwarcab.
Diusulkan minimal setelah 2 tahun menerima lencana Darma Bakti. Misalnya usulan Tanda penghargaan Melati pada tahun 2026, maka pengusul menerima lencana Darma Bakti paling tidak tahun 2024 atau tahun-tahun sebelum tahun 2024.




