Dalam mencapai visi Kwartir Cabang Kota Salatiga tahun 2022 – 2027, didukung dengan misi:
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka Nomor: 223 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarcab berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarcab, yang meliputi: