PRAMUKA GARUDA
Setiap Anggota Muda yang telah mencapai tingkat Kecakapan Umum Tertinggi pada Golongannya.
Pada dasarnya Pencapaian Pramuka Garuda adalah hak peserta didik. Penilaian dapat dilakukan secara mandiri dengan mengajukan permohonan kepada Kwarcab/Kwaran.
1) Administrasi; 2) Portofolio; 3) Rekam Jejak; 4) Tes Pengetahuan Tertulis; 5) Verifikasi Portofolio dan Rekam Jejak; 6) Scouting Skills; dan 7) Uji Kompetensi
Quisque ac augue vitae lorem mollis tempor. Vivamus laoreet, dolor et commodo molestie Quisque ac augue vitae lorem mollis tempor. Vivamus laoreet, dolor et commodo molestie
Pramuka Garuda ialah seorang Anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan.
Kwartir Cabang Kota Salatiga mengajak anak-anakku Pramuka Siaga dan Adik-adikku Pramuka Penggalang, Penegak serta Pramuka Pandega untuk menjadi bagian dari Pramuka Garuda.
Adapun pelaksanaan Penilaian Pramuka Garuda ada 2 macam yakni terjadwal dan mandiri (permohonan kolektif).
Ketua Kwarcab
Fasilitasi Penilaian Pramuka Garuda Tahun 2023 dilaksanakan pada bulan Juni 2023 (Dispora) dan bulan Juli-September (Kwarda Jateng)
Penilaian Pramuka Garuda Mandiri diajukan secara mandiri oleh gugusdepan atau gabungan gugusdepan dengan kuota minimal 40 orang
Sesuai SK Kwarnas No.174 Tahun 2012
Disiplin adalah kunci
Dokumen asli tetap dibawa untuk ditunjukkan
Panitia menyediakan isi ulang
Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda Gerakan Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda Siaga jika telah memenuhi syarat :
1. Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata, dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
2. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.
3. Dapat menunjukkan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
4. Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
5. Pernah mengikuti Perkemahan Satu hari (persari).
6. Dapat menggunakan perangkat komputer.
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang Garuda jika telah memenuhi syarat :
1. Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Terap dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
2. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penggalang berada.
3. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah, dan bermanfaat bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.
4. Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6 (enam) macam.
5. Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi minimal internet.
6. Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa international.
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi persyaratan :
1. Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
3. Menjadi Contoh yang baik dalam Gugus Depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.
4. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penegak berada.
5. Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
6. Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.
7. Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.
8. Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
9. Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.
10. Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.
11. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
12. Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
13. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Pandega Garuda jika telah memenuhi syarat :
1. Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.
2. Menjadi contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah atau perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.
3. Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :
a. Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau International.
b. Perkemahan Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
c. Integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek -proyek kegiatan.
4. Pernah membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.
5. Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.
6. Dapat mengoperasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
7. Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.
1. Anggota muda Gerakan Pramuka/peserta didik mengikuti proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan pembina. Khusus Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ikut serta berperan dalam membina peserta didik dan menjadi teladan dilingkungannya.
2. Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan mengacu pada aspek pengembangan di bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik (sesosif).
3. Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di Gugus Depan sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda
1. SK Kwarnas No. 038 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. Unduh Disini
2. SK Kwarda Jawa Tengah No..076 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah . Unduh Disini