Dalam pidato Presiden Soekarno pada hari Kamis tanggal 19 Maret 1961, presiden memerintahkan pembentukan organisasi kepanduan Gerakan Pramuka paling lambat tanggal 17 Agustus 1961. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 dengan pokok keputusan untuk melebur semua kepanduan menjadi Gerakan Pramuka.
Bakri Wahab selaku Walikota Kepala Daerah Salatiga segera menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang ditanda tangani pada tanggal 8 Juni 1961 untuk melebur seluruh perkumpulan kepanduan atau yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan kepanduan di wilayah kotamadya Salatiga menjadi Gerakan Pramuka.
Selanjutnya Walikota Kepala Daerah Salatiga menunjuk 5 (lima) orang dari 5 kepanduan yang berbeda sebagai pengurus Kwartir Cabang Salatiga.

Ketua Kwartir Cabang
Organisasi Kepanduan: “Pandu Katolik”
–
Urusan Puteri
Organisasi Kepanduan: “Pandu Rakjat”
–
Urusan Putera
Organisasi Kepanduan: “Kepanduan Putera Indonesia”
Urusan Sekretariat
Organisasi Kepanduan: “Pandu Islam”
–
Bendahara
Organisasi Kepanduan: “Pandu Kristen Indonesia”