Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Tanda yang diberikan kepada seseorang (anggota muda maupun anggota dewasa) di dalam Gerakan Pramuka dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
Note : Pengusulan Tanda Penghargaan Pramuka dikirimkan langsung ke Kwarcab paling lambat awal bulan maret setiap tahunnya, pengusulan yang masuk setelahnya akan diusulkan tahun berikutnya.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari Anggota Muda dan Anggota Dewasa.
Anggota Muda meliputi: Pramuka Golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa meliputi: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Satuan Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Satuan Karya Pramuka, Instruktur, Andalan, Asisten Andalan, Pimpinan Satuan Karya Pramuka, Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka, anggota gugus darma Pramuka, majelis pembimbing Pramuka dan staf kwartir.
Anggota Pramuka yang berusia 7 s.d 25 tahun dan belum menikah
Anggota Muda
Anggota Pramuka usia 26 tahun ke atas atau belum 26 tahun tetapi sudah menikah
Anggota Dewasa
Jenis Tanda Penghargaan
Gugus Depan/Pangkalan/Kwartir Ranting menyampaikan kepada Kwarcab form usulan yang dilengkapi dokumen pendukung dan telah ditandatangani dan diberi pertimbangan oleh Dewan Kehormatan Gudep/Ranting.
Dokumen pengusulan Tahun 2024 diserahkan ke Kwarcab
“selambat-lambatnya tanggal 15 April 2024”
Informasi lebih lanjut dan konsultasi dapat menghubungi narahubung Staf Kwarcab a.n. Kak Maryono
Chat WA: 085727671140
Formulir 06/MIN/A untuk anggota muda dan 06/MIN/B untuk anggota dewasa dapat diunduh melalui tautan DISINI
Jika kurang paham dalam pengisian form dapat ditanyakan melalui chat WA.
Input data di SIK bagi yg belum terdaftar.
1) Formulir model 06/MIN/A untuk anggota muda atau model 06/MIN/B bagi anggota dewasa
2) Fotokopi KTA (teregistrasi di SIK)
3) Fotokopi Riwayat pendidikan umum dan Pendidikan Kepramukaan
4) Fotokopi SK-SK Jabatan dalam Gerakan Pramuka
5) Fotokopi Ijazah/ Sertifikat diklat Pramuka
6) Dokumen-dokumen pendukung dari Gerakan Pramuka (antara lain: piagam, sertifikat, SK Panitia, surat keterangan dan lain-lain
7) Data tentang perilaku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman dan lain- lain
8) dan lain sebagainya.
Pertimbangan dan tanda tangan Ketua Dewan Kehormatan dicantumkan pada halaman akhir formulir.
a. Pancawarsa I s.d IX (Map warna hijau sebanyak 2 rangkap)
b. Pancawarsa Utama (Map warna hijau sebanyak 3 rangkap
c. Darma Bakti (Map warna merah sebanyak 3 rangkap)
d. Melati dan Wiratama (Map warna kuning sebanyak 3 rangkap)
e. Teladan (Map warna putih sebanyak 3 rangkap)
f. Karya Bakti (Map warna biru sebanyak 3 rangkap)
– SK Kwarnas No.175 Tahun 2012 tentang Tanda Penghargaan. UNDUH DISINI
– SK Kwarnas No.094 Tahun 2006 tentang Penghargaan Lencana Karya Bhakti. UNDUH DISINI
– SK Kwarda Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016. UNDUH DISINI